Astronnews.com, JAKARTA — Artis Sarwendah menyerahkan sebanyak 102 bukti dalam persidangan perkara hak asuh anak melawan Ruben Onsu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (28/10/2026). Bukti tersebut terdiri dari dokumen, video, hingga foto yang memperlihatkan kebersamaan Sarwendah dengan anak-anaknya.

Kuasa hukum Sarwendah, Abraham Simon, mengatakan seluruh bukti yang telah dipersiapkan pihaknya sudah disampaikan kepada majelis hakim dalam persidangan yang berlangsung di PN Jakarta Selatan, kawasan Ragunan.

“Alhamdulillah, puji Tuhan semuanya lancar. Jadi, kami sudah menyampaikan seluruh bukti yang kami sajikan, ada 102 bukti,” kata Abraham.

Ia menjelaskan, dari total 102 bukti tersebut, sebanyak 70 merupakan bukti surat, sembilan video, dan 23 foto. Menurutnya, seluruh bukti yang diajukan bersumber dari data yang dapat dipertanggungjawabkan dan disampaikan sesuai fakta.

“Memang apa yang kami sampaikan semuanya berdasarkan fakta dan autentik. Sumbernya juga terpercaya dan memang apa yang kami sajikan apa adanya,” ujarnya.

Abraham menegaskan, bukti-bukti tersebut diajukan untuk memperkuat posisi Sarwendah dalam mempertahankan hak asuh anak. Melalui sejumlah dokumentasi yang diserahkan, pihaknya ingin memberikan gambaran kepada majelis hakim mengenai hubungan serta berbagai momen kebersamaan Sarwendah dengan anak-anaknya.

“Kami menunjukkan, bagaimana klien kami ini layak untuk mendapatkan dan mempertahankan hak asuhnya. Untuk menunjukkan kelayakan klien kami, kami harus menunjukkan peristiwa-peristiwa yang terjadi,” jelasnya.

Ia menambahkan, dokumentasi yang disampaikan mencakup momen-momen kebahagiaan hingga video kebersamaan Sarwendah dengan anak-anaknya. Selain itu, terdapat pula bukti yang menurut pihaknya relevan untuk menilai kelayakan masing-masing pihak dalam perkara hak asuh tersebut.

“Ada momen-momen bahagia mereka, kemudian juga beberapa video kebersamaan antara anak-anak dengan klien kami. Ada juga video terkait apakah pihak penggugat memang layak mendapatkan hak asuh atau tidak,” beber Abraham.

Tak hanya berkaitan dengan hubungan emosional dan kedekatan dengan anak-anak, bukti yang diajukan juga menyangkut kondisi kesehatan serta kemampuan finansial Sarwendah.

Meski demikian, Abraham menyerahkan sepenuhnya penilaian terhadap seluruh bukti tersebut kepada majelis hakim. Pihaknya berharap, berbagai dokumen dan dokumentasi yang telah disampaikan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan keputusan perkara hak asuh anak.

Dalam perkara ini, kepentingan terbaik bagi anak diharapkan tetap menjadi pertimbangan utama. Keputusan mengenai hak asuh selanjutnya menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan fakta persidangan dan bukti-bukti yang diajukan oleh masing-masing pihak.(*)

Sumber :detikcom