Astronnews.com , JAKARTA – Pemilik kendaraan bermotor wajib melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) secara berkala. Perpanjangan tersebut terdiri dari pengesahan tahunan dan perpanjangan lima tahunan yang memiliki prosedur serta komponen biaya berbeda.

Pada perpanjangan STNK tahunan, pemilik kendaraan cukup melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), disertai pengesahan STNK.

Sementara itu, perpanjangan STNK lima tahunan mengharuskan pemilik kendaraan mengganti STNK sekaligus pelat nomor kendaraan atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Penggantian ini dilakukan untuk memperbarui masa berlaku dokumen dan identitas kendaraan untuk lima tahun berikutnya.

Berbeda dengan pembayaran pajak tahunan, proses perpanjangan STNK lima tahunan wajib dilakukan secara langsung di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) sesuai domisili kendaraan terdaftar.

Pemilik kendaraan juga diwajibkan membawa kendaraan yang akan diperpanjang STNK-nya karena terdapat tahapan pemeriksaan fisik kendaraan.

Mengacu pada Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi (Regident) Kendaraan Bermotor, cek fisik merupakan kegiatan pemeriksaan terhadap kelengkapan, fungsi keselamatan, serta identitas kendaraan bermotor.

Pemeriksaan tersebut menjadi bagian penting dalam proses verifikasi dan validasi data kendaraan sebelum dokumen baru diterbitkan.

Karena melibatkan pemeriksaan fisik kendaraan serta pencetakan STNK dan pelat nomor baru, perpanjangan STNK lima tahunan belum dapat dilakukan sepenuhnya secara online. Pemilik kendaraan harus datang ke Samsat dengan membawa kendaraan yang bersangkutan.

Komponen Biaya Perpanjangan STNK 5 Tahunan

Ada beberapa komponen biaya yang harus dipersiapkan pemilik kendaraan saat melakukan perpanjangan STNK lima tahunan.

Biaya tersebut meliputi:

1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), besaran pembayaran disesuaikan dengan jenis dan nilai kendaraan serta ketentuan pajak daerah.

2. Opsen PKB, yang berlaku di daerah sesuai ketentuan perpajakan daerah.

3. SWDKLLJ, yaitu sumbangan wajib untuk dana kecelakaan lalu lintas jalan.

4. Penerbitan STNK baru, sebagai pengganti dokumen yang masa berlakunya telah habis.

5. Penerbitan TNKB, untuk penggantian pelat nomor kendaraan yang berlaku lima tahun berikutnya.

Selain komponen tersebut, pemilik kendaraan juga harus mengikuti proses cek fisik sebagai bagian dari persyaratan administrasi.

Adapun ketentuan biaya penerbitan STNK dan TNKB mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sementara itu, besaran SWDKLLJ mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017.

Untuk PKB dan opsen PKB, besarannya mengikuti peraturan pajak kendaraan bermotor yang berlaku di masing-masing provinsi.

Dengan demikian, total biaya perpanjangan STNK lima tahunan tidak selalu sama bagi setiap pemilik kendaraan. Jumlah yang harus dibayarkan bergantung pada jenis kendaraan, besaran pajak, serta ketentuan daerah masing-masing.

Pemilik kendaraan disarankan mempersiapkan dokumen dan biaya yang diperlukan sebelum mendatangi kantor Samsat agar proses perpanjangan STNK lima tahunan dapat berjalan lancar.(*)

Sumber: detikcom