Astronnews.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC TMC) Kudus, Jawa Tengah, Rabu (28/10/2026). Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait importasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya kegiatan penyidik di lapangan. Ia menyebut penggeledahan masih berlangsung saat informasi tersebut disampaikan kepada wartawan.
“Benar ada kegiatan di lapangan,” ujar Budi Prasetyo, Rabu (28/10/2026).
Budi menjelaskan, kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka pengembangan penyidikan perkara importasi. KPK, kata dia, akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut setelah proses di lapangan selesai.
“Penggeledahan terkait pengembangan penyidikan. Saat ini penggeledahan masih berlangsung. Kami akan update kembali nanti ya,” imbuhnya.
KPK Terbitkan Dua Sprindik Baru
Sebelumnya, KPK mengungkapkan telah menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) baru dalam pengembangan perkara dugaan korupsi importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Dari dua sprindik tersebut, satu di antaranya telah disertai penetapan tersangka, yakni pejabat Bea Cukai bernama Gatot Heroe. Sementara itu, satu sprindik lainnya masih bersifat umum dan belum disertai penetapan tersangka.
Langkah penggeledahan di Kudus menjadi bagian dari upaya penyidik untuk mendalami perkara tersebut. Namun, hingga informasi ini disusun, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai barang bukti atau temuan yang diperoleh dari kegiatan penggeledahan.
Sejumlah Pihak Telah Diproses Hukum
Dalam perkara dugaan suap terkait importasi di lingkungan Bea Cukai ini, sejumlah pihak telah diproses secara hukum. Berdasarkan informasi perkara yang disampaikan, total terdapat delapan orang tersangka dan terdakwa.
Tiga orang dari pihak Blueray Cargo telah dijatuhi vonis oleh majelis hakim, yakni:
1. John Field, dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp300 juta, dengan ketentuan subsider 100 hari kurungan.
2. Deddy Kurniawan Sukolo, dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp200 juta, dengan ketentuan subsider 80 hari kurungan.
3. Andri, dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp200 juta, dengan ketentuan subsider 80 hari kurungan.
Sementara itu, tiga pihak dari Bea Cukai masih menjalani proses persidangan. Jaksa penuntut umum menuntut ketiganya dengan hukuman penjara antara 7,5 tahun hingga 11,5 tahun.
Ketiga terdakwa tersebut adalah:
1. Rizal, dituntut 11 tahun enam bulan penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp15,7 miliar subsider empat tahun kurungan.
2. Sisprian Subiaksono, dituntut 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp7,4 miliar, SGD150.000, dan USD10.000, dengan ketentuan subsider tiga tahun kurungan.
3. Orlando Hamonangan, dituntut 7 tahun enam bulan penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp5.566.221.515 atau sekitar Rp5,56 miliar, subsider satu tahun kurungan.
Tuntutan tersebut merupakan permintaan jaksa kepada majelis hakim dan bukan putusan akhir pengadilan.
KPK masih terus mengembangkan penyidikan perkara dugaan korupsi importasi tersebut. Penggeledahan di Kantor Bea Cukai Kudus diharapkan dapat membantu penyidik mengungkap lebih jauh dugaan keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara ini.(*)
Sumber : detikcom







Leave a Reply