Astronnews.com, JAKARTA β Bareskrim Polri menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat (ormas), LSM hingga pengusaha.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial LSP, ASN dan EH. Sementara satu orang lainnya berinisial SU masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengungkapkan, dugaan penyadapan tersebut terjadi sepanjang 2025 hingga 2026, termasuk terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia.
Penyadapan diduga dilakukan tanpa prosedur hukum yang sah dan tidak berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum, baik dalam proses penyelidikan maupun penyidikan.
Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon tanpa dasar hukum yang berkaitan dengan penegakan hukum.
Diduga Hapus Jejak Penyadapan
Selain melakukan penyadapan ilegal, para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan file hasil sadapan pada komputer sistem LIMS sekitar Oktober 2026.
Penghapusan tersebut diduga bertujuan menghilangkan jejak aktivitas penyadapan yang dilakukan sebelumnya.
Kasus ini terungkap setelah pelapor, yang merupakan petugas dan mengetahui dugaan peristiwa tersebut, membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026.
Menindaklanjuti laporan itu, penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa 10 orang saksi serta tiga orang saksi ahli.
Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 11 unit telepon seluler, satu unit iPad dan empat buah flashdisk.
Berdasarkan hasil penyidikan melalui pendekatan scientific crime investigation serta proses manajemen penanganan perkara, penyidik kemudian menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Dijerat Pasal Penyadapan dan Akses Ilegal
Ketiga tersangka disangkakan dengan sejumlah pasal, yakni:
1. Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait perbuatan melawan hukum mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.
2. Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait akses ilegal terhadap komputer atau sistem elektronik milik orang lain, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.
3. Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), terkait perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain atau milik publik, dengan ancaman pidana penjara paling lama delapan tahun.
Penyidik menegaskan bahwa kegiatan pemantauan dan penyadapan harus dilakukan sesuai ketentuan hukum, termasuk Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.
Aturan tersebut mengatur prinsip legalitas, kepastian hukum, perlindungan hak asasi manusia serta kerahasiaan dalam pelaksanaan penyadapan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan atas tindak pidana yang diatur undang-undang.
Penyidikan Terus Dikembangkan
Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin menegaskan bahwa penanganan perkara ini masih terus dikembangkan. Penetapan tiga tersangka disebut sebagai tahap awal dalam proses penyidikan.
Penyidik memastikan proses hukum akan dilakukan secara profesional, transparan dan akuntabel.
βIni baru awal. Kami akan melaksanakan kegiatan penyidikan secara profesional, transparan dan akuntabel,β demikian disampaikan dalam keterangan penyidik.
Bareskrim Polri juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan praktik penyadapan ilegal tersebut.(*)







Leave a Reply