Astronnews.com JAKARTA – Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto membentuk tim khusus untuk mendalami kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Tim tersebut dipimpin langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin sebagai bentuk keseriusan Polri dalam mengusut perkara yang menjadi perhatian publik tersebut.

Pembentukan tim khusus itu disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/11/2026).

Trunoyudo mengatakan, Kapolri telah mencermati berbagai informasi dan perkembangan terkait dugaan penyadapan ilegal yang mencuat ke ruang publik.

“Bapak Kapolri telah mencermati, mengikuti, dan mendengarkan berbagai isu dan perkembangannya terkait informasi yang menjadi perhatian publik,” kata Trunoyudo.

Menurutnya, pembentukan tim khusus merupakan langkah proaktif sekaligus bentuk keseriusan institusi Polri dalam merespons persoalan tersebut.

“Sebagai bentuk respons proaktif dan keseriusan institusi, maka pimpinan Polri, dalam hal ini Kapolri, telah membentuk tim secara khusus dalam merespons informasi dan isu-isu tersebut,” ujarnya.

Tim khusus tersebut akan melakukan pendalaman terhadap seluruh informasi terkait dugaan penyadapan ilegal dan dipimpin langsung oleh Kabareskrim Polri.

“Untuk melakukan pendalaman yang langsung dipimpin oleh Bapak Kabareskrim,” tuturnya.

Irjen Slamet Uliandi Jadi Tersangka Keempat

Di tengah pembentukan tim khusus, perkembangan terbaru kasus ini juga ditandai dengan penetapan Irjen Slamet Uliandi sebagai tersangka.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Suhermanto menyampaikan peningkatan status Slamet Uliandi dari saksi menjadi tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara.

“Peningkatan status tersangka dengan inisial SU (Slamet Uliandi),” kata Suhermanto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/11/2026).

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan telah ditemukan unsur perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh Slamet Uliandi.

“Hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan saudara SU telah terpenuhi unsur melawan hukum,” ungkapnya.

Dengan penetapan tersebut, Slamet Uliandi menjadi tersangka keempat dalam perkara dugaan penyadapan ilegal yang menyeret sejumlah perwira tinggi Polri.

Sebelumnya, Polri telah menetapkan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta, dan Irjen Eko Hadi Santoso sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh lainnya.

Penyidik Periksa 13 Saksi dan Lima Ahli

Untuk mengungkap perkara tersebut, penyidik Bareskrim Polri terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak.

Hingga Kamis (5/11/2026), sebanyak 13 saksi telah diperiksa. Selain itu, penyidik juga meminta keterangan lima orang ahli yang terdiri dari tiga ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE) serta dua ahli pidana.

“Jumlah saksi yang sudah kami periksa sebanyak 13 orang dan ahli sebanyak 5 orang terdiri dari ahli ITE 3 orang dan ahli pidana 2 orang,” jelas Suhermanto.

Dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo disebut terjadi sejak 2025. Perkara ini semakin menjadi sorotan setelah muncul perkembangan terkait posisi mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

Pada Rabu (4/11/2026), Prabowo juga disebut mengambil langkah memberhentikan Sigit dari jabatan Kepala Staf Presiden (KSP).

Pembentukan tim khusus oleh Kapolri serta penetapan tersangka baru menunjukkan bahwa penyidikan kasus ini masih terus berkembang. Polri kini dituntut mengungkap secara terang dugaan penyadapan tersebut, termasuk peran masing-masing pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.(*)

Sumber: detikcom