Astronnews.com -Masyarakat yang hendak melunasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) atau menghidupkan kembali Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang mati kini tidak perlu lagi pusing mencari KTP pemilik sebelumnya. Kebijakan relaksasi khusus ini dihadirkan untuk mempermudah warga, terutama bagi pembeli kendaraan bekas yang belum sempat mengurus balik nama.

Prosedur Pengurusan STNK Tanpa KTP Pemilik Lama

Masyarakat dapat mengurus STNK yang mati tanpa melampirkan KTP pemilik pertama dengan mengikuti tahapan di kantor Samsat sebagai berikut:

  1. Mengisi formulir pernyataan kepemilikan kendaraan secara sah.

  2. Mengajukan permohonan pemblokiran data pemilik lama.

  3. Mengisi dan menandatangani surat kesanggupan untuk melakukan balik nama.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Wibowo, menjelaskan bahwa skema pelonggaran ini diberikan guna membantu masyarakat yang terkendala biaya balik nama kendaraan.

“Kalau belum sanggup balik nama di tahun ini, misalnya karena faktor biaya—meskipun Bea Balik Nama Kendaraan Bekas (BBNKB II) sudah gratis—kami berikan kesempatan untuk menyelesaikan balik nama di tahun depan atau tahun 2027,” ujar Wibowo, Selasa (14/4).

Pelonggaran aturan perpanjangan dan pengaktifan STNK ini berlaku secara nasional di seluruh wilayah Indonesia. Kendati demikian, ketentuan relaksasi ini bersifat sementara dan hanya berlaku sepanjang tahun 2026. Skema khusus ini dijalankan dengan tetap mengacu pada Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 61, yang pada kondisi normal mewajibkan KTP pemilik asli dalam pengesahan STNK.

“Kami tetap tidak ingin menabrak aturan yang ada. Karena itu, kami berikan batas waktu kesempatan balik nama maksimal hingga tahun depan,” tegas Wibowo.

Mulai tahun 2027 mendatang, seluruh kendaraan yang telah berpindah tangan wajib diproses balik nama secara penuh sesuai dengan regulasi resmi yang berlaku.

(ya/an )