Astronnews.com, JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (4/11/2026).
Kedatangan Nusron tersebut untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan suap pembukaan blokir hak guna bangunan (HGB) lahan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
Padahal, Nusron tidak dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK pada hari ini. Ia datang secara mandiri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan sebelumnya.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan kehadiran Nusron di gedung lembaga antirasuah tersebut.
“Benar, hari ini saudara NW hadir memenuhi panggilan sebelumnya. Jadi sebenarnya memang tidak ada penjadwalan pemeriksaan untuk hari ini,” ujar Budi kepada wartawan, Rabu (4/11/2026).
Budi menjelaskan, saat ini Nusron masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK.
“Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik,” terangnya.
Sebelumnya, Nusron diketahui telah dua kali dipanggil KPK untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara tersebut. Namun, dalam dua panggilan itu, Nusron tidak hadir.
Dalam kasus dugaan suap pembukaan blokir lahan Summarecon di Kabupaten Bogor, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Selain mengusut perkara suap tersebut, KPK juga mendalami dugaan praktik jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, sebelumnya menyebut penyidik turut menelusuri dugaan penerimaan uang oleh sejumlah oknum di kementerian tersebut, termasuk yang berkaitan dengan proses rotasi, promosi, dan mutasi jabatan.
“Terkait dengan dugaan penerimaan lainnya, baik penerimaan-penerimaan dari internal yang berkaitan dengan rotasi, promosi, ataupun mutasi jabatan, diduga juga penerimaan yang dilakukan para oknum di Kementerian ATR/BPN ini berkaitan dengan layanan pertanahan lainnya,” jelas Budi di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (18/9/2026).
KPK masih terus mendalami perkara tersebut untuk mengungkap aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan praktik korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.(*)

