Site icon

Mantan Kapolri LSP Tersangka , Presiden Prabowo Diduga Jadi Target Sadapan 

Astronnews.com, JAKARTA – Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, akses tanpa hak (illegal access), serta penghapusan data elektronik yang diduga menyasar sejumlah pejabat negara, tokoh politik hingga Presiden Prabowo Subianto.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH. Penetapan tersangka tersebut disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” ujar Asep.

Dalam keterangan yang disampaikan, salah satu tersangka disebut merupakan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dua tersangka lainnya disebut sebagai pejabat kepolisian, yakni Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso.

Penyidik menduga aksi penyadapan ilegal tersebut dilakukan terhadap sejumlah nomor telepon, termasuk nomor milik Presiden Republik Indonesia.

“Diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia,” ungkap Asep.

Bareskrim mengungkapkan, dugaan penyadapan dilakukan dalam rentang waktu 2025 hingga 2026. Aktivitas tersebut diduga berlangsung tanpa prosedur dan tidak berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum.

Selain penyadapan, penyidik juga mendalami dugaan penghapusan jejak elektronik berupa log aktivitas pada Oktober 2026.

Asep menegaskan, kegiatan pemantauan maupun penyadapan seharusnya dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Seharusnya kegiatan pemantauan dan penyadapan sesuai dengan aturan,” ujarnya.

Adapun target dugaan penyadapan disebut tidak hanya terbatas pada Presiden, tetapi juga mencakup pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.

“Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal taping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” kata Asep.

Dalam proses penyidikan, Bareskrim Polri telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga saksi ahli.

Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, di antaranya 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, serta empat buah flashdisk.

“Memeriksa saksi 10 orang dan 3 orang saksi ahli. Kemudian, kita juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti, yaitu berupa handphone 11 unit, 1 unit iPad, kemudian flashdisk 4 buah,” jelas Asep.

Ketiga tersangka saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri.

“Terhadap tersangka kita tahan di Rutan Mabes Polri,” katanya.

Meski demikian, penyidik belum memaparkan secara rinci peran masing-masing tersangka dalam dugaan penyadapan maupun penghapusan data elektronik tersebut.

Asep menyebut proses penyidikan masih berada pada tahap awal dan membutuhkan pendalaman lebih lanjut.

“Ini adalah proses awal, nggak mungkin kami dalam kurun waktu 24 jam langsung menjelaskan atau membongkar itu semua,” ungkapnya.

Dalam perkara ini, ketiga tersangka disangkakan dengan sejumlah ketentuan pidana, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pasal pertama yang disangkakan adalah Pasal 258 KUHP, terkait perbuatan melawan hukum dalam mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik.

Selain itu, penyidik menerapkan Pasal 332 ayat (1) atau ayat (2) KUHP terkait akses tanpa hak terhadap komputer atau sistem elektronik milik orang lain untuk memperoleh informasi elektronik.

Para tersangka juga dijerat Pasal 32 ayat (1) UU ITE, yang mengatur perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik.

Ancaman pidana dalam pasal-pasal yang disangkakan tersebut bervariasi, mulai dari enam hingga 10 tahun penjara, sesuai ketentuan masing-masing pasal.

Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menyatakan institusinya menaruh perhatian serius terhadap dugaan penyadapan ilegal dan penghapusan data elektronik yang menjadi perkara tersebut.

Ia menegaskan, penanganan kasus akan dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan sebagai bentuk akuntabilitas institusi.

“Polri sangat menaruh perhatian serius terhadap informasi yang didapatkan dan terus secara dinamis dan berkembang tentunya di teman-teman media mengenai adanya peristiwa dugaan illegal access,” ujar Isir.

Menurutnya, pemeriksaan terhadap personel Polri yang terlibat akan tetap berlandaskan prinsip profesionalitas dan objektivitas.

“Oleh karena itu, sebagai bentuk komitmen sekaligus akuntabilitas Polri akan memberikan penjelasan pada pemeriksaan terhadap personel tentunya berlandaskan secara profesional objektif dan transparan,” lanjutnya.

Isir juga menyampaikan komitmen Polri untuk terus melakukan pembenahan internal sejalan dengan arahan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto.

Ia menegaskan, kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian harus dibangun melalui integritas dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas.

“Kepercayaan masyarakat dimulai dari polisi yang bersih dalam menjalankan tanggung jawab tugas secara amanah serta tentunya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,” tutupnya.

Hingga kini, penyidik Bareskrim Polri masih terus mendalami perkara tersebut, termasuk mengungkap peran masing-masing tersangka serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.(*)

Sumber: detikcom 

Exit mobile version