Site icon

Jokowi Dipastikan Hadir di Sidang Roy Suryo, Jaksa Jadwalkan Kesaksian 5 November

Astronnews.com, JAKARTA — Kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), memasuki babak baru. Jokowi dipastikan akan hadir sebagai saksi dalam persidangan dengan terdakwa Roy Suryo yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 5 November 2026.

Kepastian tersebut disampaikan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan akan menghadirkan Jokowi dan ajudannya, AKBP Syarif Muhammad Fitriansyah, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (28/10/2026).

Dalam persidangan tersebut, jaksa memohon izin kepada majelis hakim untuk memanggil kedua saksi guna memberikan keterangan terkait perkara yang menjerat Roy Suryo.

“Mohon izin, Yang Mulia. Kami akan melakukan pemanggilan terhadap saksi atas nama Ir. H. Joko Widodo dan Syarif Muhammad Fitriansyah,” kata jaksa di hadapan majelis hakim.

Jaksa mengusulkan agar pemeriksaan kedua saksi dilaksanakan pada Kamis, 5 November 2026. Jadwal tersebut bertepatan dengan persidangan perkara serupa yang menjerat Tifauzia Tyassuma atau dr. Tifa.

“Kami memohon waktu agar disidangkan di hari yang sama dengan Tifa. Jadi penundaannya pada hari Kamis tanggal 5 November 2026,” ujar jaksa.

Ajudan Pastikan Jokowi Hadir

Sementara itu, ajudan Jokowi, AKBP Syarif Muhammad Fitriansyah, memastikan pihaknya telah menerima undangan dari jaksa penuntut umum.

Syarif menyatakan Jokowi siap memenuhi panggilan tersebut untuk memberikan kesaksian dalam persidangan perkara yang menjerat Roy Suryo.

Meski demikian, Syarif belum merinci dokumen atau berkas yang akan dibawa Jokowi saat menghadiri persidangan. Ia hanya memastikan bahwa Jokowi akan datang ke pengadilan sesuai jadwal yang telah disampaikan.

Kehadiran Jokowi sebagai saksi menjadi salah satu agenda penting dalam proses persidangan perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik tersebut.

Sidang pada 5 November mendatang diharapkan dapat memberikan kesempatan kepada majelis hakim untuk mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum dalam rangkaian pembuktian perkara.(*) 

Sumber : detikcom 

Exit mobile version