ASTRONNEWS.COM/JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi menyetujui pengangkatan Komisaris Jenderal Polisi Dr. (H.C.) Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si. sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) baru menggantikan Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo. Keputusan ini diambil secara aklamasi dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis, 1 Oktober 2026, setelah mendapatkan persetujuan penuh dari Komisi III DPR RI usai jalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).
Berikut adalah profil singkat beserta jejak rekam karier dan pengalaman Komjen Pol. Suyudi Ario Seto berdasarkan data riwayat hidup resmi:
1. Profil Singkat & Data Pribadi
-
Nama Lengkap: Komjen Pol. Dr. (H.C.) Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si.
-
Tempat, Tanggal Lahir: Jakarta, 14 Juli 1973
-
Pendidikan Kepolisian:
-
Akademi Kepolisian (Akpol) 1994
-
Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) 2003
-
Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi (Sespimti) 2018
-
-
Gelar Akademik: Doktor Kehormatan (Doctor Honoris Causa)
2. Rekam Jejak Karier (Reserse & Kriminal)
Komjen Pol. Suyudi Ario Seto memiliki pengalaman lapangan yang sangat matang di bidang reserse dan kriminal, dimulai dari tingkat dasar hingga Mabes Polri:
Tingkat Polres:
-
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Tangerang Kota, dan Jakarta Barat
- Kapolres Majalengka
- Kapolres Bogor
- Kapolres Metro Jakarta Pusat (2x)
-
Tingkat Polda & Mabes:
-
Kanit Jatanras & Resmob Polda Metro Jaya
-
Kanit Resmob Bareskrim Polri
-
3. Jabatan Strategis Tinggi (Bintang Dua ke Atas)
Sejak tahun 2023, karier kepemimpinan beliau melesat pesat pada jajaran perwira tinggi:
-
2023: Wakapolda Metro Jaya (Bintang Dua / Jenderal Bintang 2)
-
2024: Kapolda Banten (Bintang Dua)
-
2025: Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI (Dinaikkan pangkatnya menjadi Komisaris Jenderal pada 25 Agustus 2025 melalui Keppres No. 118).
4. Penetapan dan Persetujuan DPR RI
-
Jabatan Terakhir: Kepala BNN RI.
-
Pencalonan Kapolri: Diajukan oleh Presiden dan disetujui secara aklamasi oleh DPR RI pada 1 Oktober 2026.
-
Seluruh fraksi di Komisi III DPR RI memberikan persetujuan penuh sebelum berkas dibawa dan disahkan pada Rapat Paripurna DPR RI.
(ya/an)

